Lembaga Negara Setelah Amandemen UUD 1945

UUD 1945

LONTARNEWS.COM. Salah satu agenda dari Gerakan Reformasi yang dimotori mahasiswa pada tahun 1998, selain mengadili mantan Presiden Soeharto dan kroni-kroninya, menghapus Dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), melaksanakan otonomi daerah seluas-luasnya, menegakkan supremasi hukum, menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, juga melaksanakan amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Reformasi Konstitusi (UUD 1945) dipandang sebagai suatu kebutuhan yang harus dilakukan karena dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.

Bacaan Lainnya

Sebab itu, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) menyusun agenda perubahan konstitusi dalam beberapa tahapan, dari tahun 1999 hingga 2002 .

Salah satu yang dihasilkan dari Reformasi Konstitusi(constitutional reform) yakni berubahnya kedudukan, kewenangan dan kekuasaan lembaga negara.

Perubahan juga terjadi pada susunan ketatanegaraan dalam kelembagaan negara. Selain terjadi penghapusan lembaga negara, juga dilakukan pembentukan lembaga baru.

Lembaga yang tetap ada, yaitu badan legislatif yang terdiri dari MPR, DPR, DPD, Badan Eksekutif Presiden dan Wakil Presiden.

Badan yudikatif sebagai kekuasaan kehakiman yaitu, Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY), semuanya sebagai lembaga baru.

Sedang Lembaga Negara lama yang dihapus adalah Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Badan Pemeriksa Keuangan tetap ada, namun diatur tersendiri di luar kesemuanya dengan kedudukan sejajar.

Selengkapnya, Inilah Lembaga Negara Setelah Amandemen UUD 1945

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD.

UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden,
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tugas Lembaga Tinggi Negara sesuai UUD 1945 sesudah amandemen ke 4 :

A. MAJELIS PERWAKILAN RAKYAT (MPR)

– Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
– Menghilangkan supremasi kewenangannya.
– Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
– Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
– Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
– Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.

B. DPR

– Posisi dan kewenangannya diperkuat.
– Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
– Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
– Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.

C. DPD

– Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
– Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
– Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
– Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.

D. BPK

– Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
– Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
– Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
– Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

E. PRESIDEN

– Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.

– Kekuasaan Legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.

– Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.

– Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.

– Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.

– Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.

F. MAHKAMAH AGUNG

– Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].

– Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.

– Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

– Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti: Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.

G. MAHKAMAH KONSTITUSI

– Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).

– Mempunyai kewenangan:
Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.

– Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.

H. KOMISI YUDISIAL

– Bertugas mencalonkan Hakim Agung dan melakukan pengawasan moralitas dan kode etik para Hakim.

Tata Urutan Perundang-undangan
menurut Undang Undang No.10 tahun 2004 jenis dan tata urutan/susunan (hirarki) peraturan perundang-undangan sekarang adalah sebagai berikut :

– UUD RI Tahun 1945
Undang-undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti

– Undang-undang (Perpu);
Peraturan Pemerintah (PP);
Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan lembaga negara atau organ/badan negara yang dianggap sederajat dengan Presiden antara lain :
– Peraturan Kepala BPK,
– Peraturan Bank Indonesia,
– Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU),
– Peraturan Mahkamah Agung,
– Peraturan Mahkamah Konstitusi,
– Peraturan Komisi Yudisial,
– Peraturan Daerah Propinsi;
– Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;
– Peraturan Desa (Perdesa).(*).

Sumber: http://topihukum.blogspot.com/2014/02/sejarah-dan-perkembangan-konstitusi-di.html

Pos terkait