Sosialisasi Raperda, Dewan Diminta Kawal Persoalan yang Dihadapi Petani

David Handoko Seto, anggota DPRD Jember, dalam acara Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang digelar di Dusun Gambiran Desa Mumbulsari, Kecamatan Mumbulsari, Senin (20/08/2023).

LONTARNEWS.COM. Banyak persoalan yang dihadapi petani dalam menjalani kesehariannya sebagai penyedia kebutuhan pangan.

Mulai dari ketersediaan pupuk yang sering kali sulit didapat saat memasuki masa pemupukan, atau harga gabah yang juga tidak menguntungkan petani

Bacaan Lainnya

Dua persoalan tersebut menjadi perhatian utama dalam Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang digelar di Dusun Gambiran, Desa Mumbulsari, Kecamatan Mumbulsari, Senin (20/08/2023).

Ketidaktersediaan pupuk yang terjadi selama ini, selain menyulitkan dan sangat tidak menguntungkan petani, juga berdampak pada penyediaan bahan pangan.

Akibatnya, untuk penyediaan kebutuhan pangan, Indonesia harus mendatangkan dari negara lain, karena hasil panen di dalam negeri tidak mencukupi.

Pupuk sebagai penunjang utama keberhasilan budidaya pertanian sering sulit didapatkan.

“Petani harus dilindungi. Petani saat ini tidak sama dengan tahun 1980an yang terprotek,” ujar Marsuki AG, tokoh petani yang menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Raperda tersebut.

Di era tahun 1980an, sektor pertanian mendapat perhatian yang boleh dibilang cukup. Ini setidaknya bisa dilihat dari turunnya Petugas Penyuluh Lapangan (PPL).

Pos terkait