Dari 281 Perlintasan KA di Wilayah Daop 9, Hanya 98 yang Resmi dan Ada Penjaganya

Sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 162, Kelurahan Baratan, Patrang, Jember, Selasa ((17/9/2019).
Sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 162, Kelurahan Baratan, Patrang, Jember, Selasa ((17/9/2019).

LONTARNEWS.COM. I. Jember – Masyarakat aebaiknya hati-hati ketika melintas di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) Kereta Api (KA). Ada baiknya sebelum melintas, terlebih dahulu tengok kanan kiri.

Apabila dirasa aman dan tidak terlihat kereta api yang lagi melintas, bolehlah menyeberang. “Jumlah perlintasan di wilayah PT. KAI Daop 9 yang meliputi wilayah Banyuwangi hingga Pasuruan jumlahnya mencapai 281 perlintasan, dimana hanya 98 perlintasan yang dinyatakan resmi dan ada penjaganya, sisanya 207 perlintasan tidak resmi alias tanpa penjagaan,” ungkap Joko Widagdo, Vice President PT. KAI Daop 9 Jember, Selasa (17/9/2019).

Joko Widagdo, yang berbicara pada acara sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 162, Kelurahan Baratan, Patrang, Jember, itu menandaskan, bahwa kegiatan sosialisasi yang digelarnya merupakan tindak lanjut dari focus group discusion (FGD) untuk keselamatan berlalu lintas di JPL. Hadir dalam kegiatan FGD tersebut, itu sendiri dihadiri seluruh stakeholders antara lain, Komisi V DPR RI, Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja dan Korlantas.

“Hari ini kami melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di JPL bersama dengan instansi terkait, diantaranya dari Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Kabupaten dan juga Satlantas Polres Jember,” ujar Joko Widagdo.

Mengenai kegiatan FDG itu sendiri, membahas “Perlintasan sebidang tanggung jawab siapa”. Forum ini melahirkan komitmen bersama yang ditanda tangani DPR RI.

“Kesepakatannya seluruh pihak harus mengevaluasi keselamatan sebidang sesuai tugas dan kewenangannnya. Oleh karenanya hari ini kami menghimbau kepada masyarakat yang akan melintasi perlintasan sebidang, agar bisa menjaga diri, melihat ke kiri dan kanan terlebih dahulu, semua itu demi keselamatan bersama,” pesan Joko.

Sekadar diketahui, perlintasan sebidang adalah perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Munculnya perlintasan sebidang ini dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan rel kereta api

Sementara Kepala Jasa Raharja Kabupaten Jember, Sulaiman, dalam kesempatan itu menyatakan, meski tingkat kecelakaan berlalu lintas di kereta api tidak terlalu signifikan, namun setiap bulan selalu ada laporan yang masuk. “Untuk tahun 2019 ini saja, sudah ada 9 kecelakaan kereta api yang mengklaim ke jasa raharja. Hal ini menunjukkan kalau kecelakaan kereta api masih perlu mendapat perhatian serius,” ujar Sulaiman. (*)