Polisi Tangkap Pengancam Tembak Anies Baswedan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, saat memberi keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (13/01/2024)

LONTARNEWS.COM. Pemilik akun yang mengancam tembak Anies Baswedan ditangkap di wilayah Kabupaten Jember. Pengancam Anies merupakan pemilik akun TikTok @calonistri71600 berinisial AWK (23) ditangkap tim Siber Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri.

“Pelaku yang telah mencuitkan di media sosial tentang pengancaman penembak terhadap salah satu pasangan calon sudah ditangkap tadi pagi di daerah Jawa Timur, tepatnya di Jember,” kata Irjen Pol. Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri, dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (13/01/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Sandi, pelaku berinisial AWK, umur 23 tahun, itu ditangkap pada pukul 09.30, Sabtu 13 Januari. Penangkapan ini terlaksana berdasarkan informasi dari masyarakat serta berkat kerja sama antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.

“Alhamdulillah diizinkan oleh Gusti Allah atas doa-doa teman-teman sekalian, bahwa pelaku ditangkap tadi pagi berdasarkan informasi dari masyarakat dan kerja sama dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Siber Polda Jawa Timur yang telah berkolaborasi,” terangnya.

Dari penangkapan itu, saat ini, jajaran Siber Bareskrim dan Polda Jawa Timur terus melakukan pendalaman terhadap pelaku pengancaman, baik itu motifnya maupun latar belakangnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui, pelaku berinisial AWK dan mengaku sebagai pemilik akun TikTok. Dia juga mengakui yang membuat cuitan bernada ancaman terhadap Anies Baswedan, calon presiden nomor urut 1

“Pelaku sudah mengakui benar dia yang mencuit, dan mempunyai akun tersebut. Namun lebih dalam mohon waktu saat ini tim tengah mendalami, baik itu motifnya, kemudian hal lainnya,” ujar Sandi.

Diketahui, pelaku tidak terafiliasi sebagai pendukung pasangan calon atau partai politik lainnya.

Setelah ditangkap, dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa alat yang digunakan untuk membuat cuitan pengancaman.

Dalam penangkapan itu polisi juga tidak menemukan adanya senjata. Namun atas tindakan yang dilakukan, pelaku diancam dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 29 UU ITE.(*).

Pos terkait