Soal Sanksi Bagi Rekanan yang Tidak Tepat Waktu dalam Pengerjaan Proyek Multiyears, DPRD Akan Gelar Hearing dengan BMSDA

Dedy Dwi Setyawan, Wakil Ketua DPRD Jember

Jember.LONTARNEWS.COM. Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setyawan, mengingatkan pihak eksekutif agar lebih hati-hati dan dalam melaksanakan proyek multiyears dengan tetap berpedoman pada aturan yang ada. Pesan ini disampaikan, karena sebelumnya DPU BMSDA bersikukuh akan meniadakan denda keterlambatan kepada rekanan penggarap paket multiyears yang melampaui batas waktu akhir pekerjaan pada 25 Juni 2022 lalu.

Sebab itu, Dedy mengingatkan, agar tidak main-main dengan proyek yang anggarannya terbilang cukup fantastis itu. “Jangan main-main, anggarannya sangat besar dan menjadi sorotan publik. DPU BMSDA jangan sampai keluar dari aturan yang ada,” ujar Dedy Dwi Setyawan, Wakil Ketua DPRD Jember, Selasa (12/07/2022).

Bacaan Lainnya

Dedi menegaskan, pemberian sanksi berupa denda kepada rekanan yang melampaui batas waktu akhir pengerjaan, agar tetap diberlakukan. Mengingat, nilai dari pengerjaan proyek ini mencapai milyaran rupiah, dan proses pengerjaan paket multiyears itu berpotensi menimbulkan tindakan korupsi.

“Kalau ada yang terlambat harus didenda. Rencananya DPU BMSDA akan kita panggil untuk melakukan hearing dengan dewan,” tandasnya.

Dikatakan, proyek multiyears merupakan program unggulan yang menjadi pertaruhan Bupati Jember. Program ini harus berjalan sesuai dengan yang diharapkan, dan ketentuan batas waktu penyelesaiannya.

Hal lain yang juga menjadi sorotan dalam pengerjaan proyek multiyears, yakni soal banyaknya jalan yang baru diperbaiki aspalnya sudah mengelupas (rusak). Dedi meminta, kenyataan di lapangan yang menjadi sorotan publik ini, harus sesegera mungkin mendapat perhatian dari pihak rekanan yang mengerjakan jalan tersebut.

“Tolong PU BMSDA cek ke lapangan terkait yang sudah dikerjakan, karena ada banyak kegiatan yang baru selesai dikerjakan tapi sudah mulai rusak lagi,” seru Dedy, politisi asal Partai NasDem itu.

Di lain pihak, berkaitan dengan batas waktu penyelesaian pengerjaan proyek multiyears, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Jember, Jupriono melalui Kabid Jalan dan Jembatan Yoyok Subagiono, menjelaskan, dari 30 paket pekerjaan multiyears dengan anggaran Rp. 664 Milyar, baru 16 paket pekerjaan yang telah diselesaikan pihak rekanan. Sedang 14 lainnya hingga batas waktu akhir penyelesaiannya masih belum selesai.

Ke 16 paket pekerjaan yang telah selesai tersebut, kini dalam proses pemeriksaan tim tehnis. Pemeriksaan ini dilakukan, agar mendapatkan hasil sesuai dengan paket pekerjaan yang digarapnya.

Sementara untuk 14 paket pekerjaan yang belum selesai, pihak BMSDA akan memberlakukan sanksi atas keterlambatan proses pekerjaan sesuai ketentuan yang ada. Berdasarkan perpres nomor 16 tahun 2018 yang mengalami perubahan dalam Perpres 12 tahun 2021, besaran denda yang akan dibebankan kepada rekanan dihitung 1/1000 perhari dikalikan nilai kontrak selama proses penyelesaian pekerjaan. (*).

Pos terkait